Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, denda dan administrasi) kepada Penggugat Rp. 279.167.545,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) tertanggal 24 Agustus 2020.
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, denda dan administrasi) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 7244 tanggal 02 Juni 2014 atas Nama BURHAN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 7244 tanggal 02 Juni 2014 atas Nama BURHAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan bangunan yang berdiri diatas SHM No. 7244 sesuai dengan surat perjanjian pemberian Kredit.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |