Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Tjs EKO KOSASIH, S.H. MAHADI Bin SYAHRONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-525/T.Selor/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHADI Bin SYAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MAHADI Bin SYAHRONI pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 21:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Mushola AL-HUDA Jl. Pangeran Muda Rt 04 Desa Sekatak Buji Kec.Sekatak Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wialyah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa sedang duduk di dekat area Mushola Al-Huda kemudian terdakwa melihat terdapat beberapa orang yang masih berada di Mushola Al-Huda selanjutnya setelah beberapa saat menunggu lalu orang-orang tersebut pergi meninggalkan Mushola Al-Huda kemudian terdakwa langsung menuju ke Gudang Mushola Al-Huda setelah itu terdakwa melihat gudang tersebut dalam keadaan pintu yang terkunci menggunakan gembok kemudian terdakwa mengambil tang yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah lalu menjepit gembok tersebut hingga gembok terlepas dan rusak selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu gudang kemudian mengambil barang berupa 1 (satu) buah Genset warna biru Merk YAMAHA ET-1 dan 1 (satu) buah Vacum Cleaner warna biru Merk SHARP EC-8305 selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Mushola Al Huda dengan membawa 1 mesin genset dan 1 vacum cleaner tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pengurus Musholah Al-Huda.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Genset warna biru Merk YAMAHA ET-1 adalah digadai kepada Saksi Salman Bin Muh. Adam (Alm) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) buah Vacum Cleaner warna biru Merk SHARP EC-8305 terdakwa titipkan kepada Saksi Muliadi Bin Kasmanu kemudian uang hasil gadai yang dilakukan oleh terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Pengurus Mushola mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya