Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Ia Terdakwa I RANDI HARIYANTO Bin HANAFI dan Terdakwa II SUBIANTO Als ANTO Bin (Alm) SELAMET RIYADI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Ahmad Yani, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung, Prov. Kaltara dan/atau di Penginapan Bluestin Jl. Kebun Sayur, RT. 004, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab, Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024 pukul 20.00 Wita Terdakwa I RANDI HARIYANTO Bin HANAFI mengirim pesan lewat WA kepada Terdakwa II SUBIANTO Als ANTO Bin (Alm) SELAMET RIYADI “sinilah ke kost ada motor”. Kemudian, pada pukul 20.30 Terdakwa II sampai di kost milik Terdakwa I dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor di Kec. Sekatak, Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Sesampainya di Kec. Sekatak Terdakwa I naik ke atas gunung menuju sebuah pondok untuk membeli narkotika jenis sabu kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) bungkus berukuran kecil dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I bagi menjadi 6 (enam) bungkus kecil. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I turun dan mendatangi Terdakwa II kemudian mengajaknya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Bersama-sama. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju Jl. Ahmad Yani Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung;
- Bahwa sesampainya di Jl. Ahmad Yani Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Terdakwa I menghubungi teman untuk mengecek di penginapan Bluestin Jl. Kebun Sayur, RT. 004, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab, Tana Tidung, Prov Kalimantan Utara. Kemudian, karena tidak dapat kabar dari teman, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu ke Penginapan Bluestin. Setelah sampai di penginapan Bluestin pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita Terdakwa II diberhentikan oleh 3 orang yang mengaku dari kepolisan melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di tangan kiri Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Tana Tidung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa kemudian Terdakwa I menunggu Terdakwa II di di Jl. Ahmad Yani Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung. Selanjutnya pada pukul pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita Terdakwa I didatangi oleh 3 orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak kepolisan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 4 (empat) paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada didekat Terdakwa I yang sebelumnya Terdakwa I pegang;
- Bahwa hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah tas warna hitam merk zhev, 1(satu) unit hanphone merk vivo Y02 Warna biru putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting medis stenlis panjang, 1 (satu) buah kaca dan 1 (buah) pipet. Kemudian, penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna biru putih dengan nopol KU 3972 HA beserta kuncinya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan No. Lab: 06239/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangi dan diperiksa oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K. PANGKAT KOMISARIS POLISI, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. PANGKAT PEMBINA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md PANGKAT PENATA, Serta mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. PANGKAT AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku an, KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA dengan barang bukti nomor: 19011/2024/NNF berupa 1 (satu) sedotan plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +/- 0,026 gram dan 19012/2024/NNF berupa: 1 (satu) sedotan plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +/- 0,034 gram atas nama Randi Hariyanto Bin Hanafi, dkk dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 531/PGD-KTT/11140.00/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) UPC Tidung Pala atas nama Saiful Ali Mahulau telah melakukan penimbangan sebanyak:
- 6 (enam) bungkus plastik bening dengan total berat kotor seberat 0.48 (nol koma empat delapan) gram dan total berat bersih seberat 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram.
Yang di buat dan ditandatangani oleh Pemimpin unit Saiful Ali Mahulau dengan NIK. P.91810 dengan di saksikan oleh Penyidik Merona Durisa.
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa I RANDI HARIYANTO Bin HANAFI dan Terdakwa II SUBIANTO Als ANTO Bin (Alm) SELAMET RIYADI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Ahmad Yani, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung, Prov. Kaltara dan/atau di Penginapan Bluestin Jl. Kebun Sayur, RT. 004, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab, Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pihak kepolisian dari satuan reserse Narkoba Polres Tana Tidung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota kepolisan langsung memonitoring keberadaan pelaku di Penginapan Bluestin Jl. Kebun Sayur, RT. 004, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab, Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian pada Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 Wita pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa II dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Bahwa kemudian Pihak kepolisan melakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan mendapatkan informasi bahwasannya Terdakwa II disuruh oleh Terdakwa I untuk mengantar sabu. dan Terdakwa I menunggu di Jl. Ahmad Yani, Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung, Prov. Kaltara. Kemudian Pihak kepolisian menuju Jl. Ahmad Yani dan melihat 1 (satu) orang sedang menunggu sendirian setelah itu Pihak kepolisian mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah tas warna hitam merk zhev, 1(satu) unit hanphone merk vivo Y02 Warna biru putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting medis stenlis panjang, 1 (satu) buah kaca dan 1 (buah) pipet. Kemudian, penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat berwarna biru putih dengan nopol KU 3972 HA beserta kuncinya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan No. Lab: 06239/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangi dan diperiksa oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K. PANGKAT KOMISARIS POLISI, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. PANGKAT PEMBINA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md PANGKAT PENATA, Serta mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. PANGKAT AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku an, KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA dengan barang bukti nomor: 19011/2024/NNF berupa 1 (satu) sedotan plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +/- 0,026 gram dan 19012/2024/NNF berupa: 1 (satu) sedotan plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +/- 0,034 gram atas nama Randi Hariyanto Bin Hanafi, dkk dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 531/PGD-KTT/11140.00/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 dari PT.Pegadaian (Persero) UPC Tidung Pala atas nama Saiful Ali Mahulau telah melakukan penimbangan sebanyak:
- 6 (enam) bungkus plastik bening dengan total berat kotor seberat 0.48 (nol koma empat delapan) gram dan total berat bersih seberat 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram.
Yang di buat dan ditandatangani oleh Pemimpin unit Saiful Ali Mahulau dengan NIK. P.91810 dengan di saksikan oleh Penyidik Merona Durisa.
- Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------- |