Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tjs MUH.ASRIL Bin SAMAD Kapolri Cq Kapolda Kaltara Cq Kasubditresnarkoba Polda Kaltara Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat PN TJS-6540EA56B59BD
Pemohon
NoNama
1MUH.ASRIL Bin SAMAD
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Kaltara Cq Kasubditresnarkoba Polda Kaltara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023  yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum.

3. Menyatakan Penahanan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023  yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum.

4 .Menyatakan Penggeledahan / Penyitaan barang bukti  atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023  yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum.

5. Menyatakan Tidakan Penganiyaan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023  yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum.

6. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON Yang Berhubungan Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/X/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA tertanggal 3 oktober 2023 yang berkenaan dengan Perkara A-quo Baik Sebelum Perkara a-quo ini di periksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor maupun segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON setelah Perkara a-quo ini di periksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor adalah tidak sah secara hukum.

7. Menyatakan perkara Laporan Polisi Nomor: Lp/A/27/X /2023/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Kaltara tidak diperiksa lebih lanjut;

8. Membebaskan PEMOHON (MUH. ASRIL BIN SAMAD) dari Tahanan;

9. Memulihkan harkat martabat dan nama baik PEMOHON (MUH ASRIL BIN SAMAD);

10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya