Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tjs RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon
NoNama
1Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Pengeledahan dan penangkapan, yang dilakukan oleh Termohon  serta Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan  Surat Perintah Penahanan No. SP . Han / 29 / IV / 2021 / Resnarkoba , tanggal 03 April 2021, yang diterbitkan oleh Termohon  atas nama PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN   dari  Rumah Tahanan Polres Bulungan dengan tanpa syarat apapun setelah putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000 seratus ribu  rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.200.000,-,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan Hak-hak Pemohon, baik kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
Pihak Dipublikasikan Ya