Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Pengeledahan dan penangkapan, yang dilakukan oleh Termohon serta Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP . Han / 29 / IV / 2021 / Resnarkoba , tanggal 03 April 2021, yang diterbitkan oleh Termohon atas nama PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN dari Rumah Tahanan Polres Bulungan dengan tanpa syarat apapun setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000 seratus ribu rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.200.000,-,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan Hak-hak Pemohon, baik kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
|