Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Tjs IRWANSYAH, S.H. DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/T.Selor/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KRIYA AMANSYAH, S.H., C.L.A., C.Me.DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE
2JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE
3NUROHMAN, S.H.DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE
4BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di Desa Mara Satu RT.002 Kec. Tanjung Palas Barat Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut::------------------------------------------------------------------------------------

  •  

Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa DARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE yang dalam keadaan mabuk minuman keras pulang kerumahnya yang berada di Desa Mara Satu RT.002 Kec. Tanjung Palas Barat Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara, kemudian di dalam rumah terdakwa yang dalam keadaan mabuk lalu menghampiri saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) yang pada saat itu sedang duduk di dapur dan marah-marah, setelah itu terdakwa langsung mengambil parang yang terletak di atas meja kemudian terdakwa berkata kepada saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) dengan mengantakan kamu orang ni penakut bah badan besar besar tapi penakut” selanjutnya terdakwa menebaskan parang yang dipegang ke meja dapur, kemudian karena ketakukan Saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) Langsung masuk ke dalam kamarnya dan menutup pintu, selanjutnya setelah itu terdakwa pergi keluar rumah;

  •  

Bahwa terdakwa sudah sering melakukan pengancaman terhadap saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) Dimana terdakwa setiap kali pulang kerumahnya dalam keadaan mabuk kemudian terdakwa selalu mengancam ingin membunuh,menembak, dan memotong leher saksi LADIM ANYE dengan mengarahkan parang serta senjata penabur yang dimilikinya dan menembakan senjata tersebut di dapur dengan mengarahkannya ke atas ;  

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa DHARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di Desa Mara Satu RT.002 Kec. Tanjung Palas Barat Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain terhadap orang itu sendiri atau orang lain” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut::-----------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa DARMAWAN LADIM Anak dari LADIM ANYE yang dalam keadaan mabuk minuman keras pulang kerumahnya yang berada di Desa Mara Satu RT.002 Kec. Tanjung Palas Barat Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara, kemudian di dalam rumah terdakwa yang dalam keadaan mabuk lalu menghampiri saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) yang pada saat itu sedang duduk di dapur dan marah-marah, setelah itu terdakwa langsung mengambil parang yang terletak di atas meja kemudian terdakwa berkata kepada saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) dengan mengantakan kamu orang ni penakut bah badan besar besar tapi penakut” selanjutnya terdakwa menebaskan parang yang dipegang ke meja dapur, kemudian karena ketakukan Saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) Langsung masuk ke dalam kamarnya dan menutup pintu, selanjutnya setelah itu terdakwa pergi keluar rumah;
  • Bahwa terdakwa sudah sering melakukan pengancaman terhadap saksi Ladim Anye anak dari Anye Suhu (alm) Dimana terdakwa setiap kali pulang kerumahnya dalam keadaan mabuk kemudian terdakwa selalu mengancam ingin membunuh,menembak, dan memotong leher saksi LADIM ANYE dengan mengarahkan parang serta senjata penabur yang dimilikinya dan menembakan senjata tersebut di dapur dengan mengarahkannya ke atas ; 

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya