Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, denda dan administrasi) kepada Penggugat Rp. 198.402.356,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tertanggal 29 Juni 2020;
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, denda dan administrasi) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 67 tanggal 19 Maret 1990 atas Nama ABDULLAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 67 tanggal 19 Maret 1990 atas Nama ABDULLAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |