Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Tjs HAMADE 1.PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT. PKN)
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
3.PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Sabtu, 28 Okt. 2023
Nomor Surat 04/PDT.G/P&P/2023
Penggugat
NoNama
1HAMADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PADLY, S.H.HAMADE
2RAHMAT SUCI, S.H.HAMADE
3MUHAMMAD ABDILLAH ABIDIN, S.H., M.H.HAMADE
Tergugat
NoNama
1PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT. PKN)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alex Suryanata, S.HPT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PT. PKN)
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
2PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRIANSYAH YANWAR ROSYADI, S.H., M.S.E., M.A.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
2OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H., AllArb.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
3BUANA SJAHBOEDDIN, S.H., M.H., AllArbKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
4WAWAN SUPRIAWAN, S.H.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
5LIDYA RAHMAWATI, S.H., M.H.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
6YOSEPHINE ANASTASIA, S.H.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
7MUHAMMAD ADITYA PUTRA, S.H.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
8FAISAL FADHILAH IBNARA, S.H.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara
9KRISTI FOSA AKWILA, S.H., M.H.PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
10SETIAWAN SILABAN, S.H.PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
11INDRAYADI PURNAMA SAPUTRA, S.H., M.H.PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Cq DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang fisik tanah sebagaimana dalam surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wono Mulyo a.n Darsono Sardi dan Ketua RT.VII Desa Wono Mulyo a.n Edi Syahrial dengan nomor surat desa: 63.04.023.DS.W-Tnh-VI-08 tertanggal 5 Juni 2008 dan Camat Tanjung Palas Timur a.n Abu Bakar,S.H dengan nomor surat camat: 593.21/269/CTPMmr-Pem/II/2010 tertanggal 11 Februari 2010;
  3. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat berhak menerima kompensasi dan atau ganti rugi dari Tergugat sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah) sebagai bentuk pembayaran ganti rugi terhadap tanah/lahan milik Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp  1.761.453.090,- (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat dari timbulnya perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

  

SUBSIDAIR

          Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

          Demikian Gugatan ini Penggugat ajukan kepada Bapak Ketua/Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor di Tanjung Selor dan atas perkenan Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebelumnya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak