Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa TIYAR Bin SALE pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Melati, Kel. Karang Agung, Kec. Tanjung Palas Utara, Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan ātanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WITA, saat Terdakwa sedang membeli handuk di Indomaret Mentadau, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DAENG RANI dan menanyakan tempat tinggal Terdakwa, kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa tinggal di rumah Paman yang sedang ada acara, kemudian Sdr. DAENG RANI menjawab akan main ke acara Paman dari Terdakwa, kemudian setelah percakapan tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan Sdr. DAENG RANI dan kembali ke rumah Paman dari Terdakwa. Sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa yang sedang di acara Paman dari Terdakwa dihampiri oleh Sdr. DAENG RANI dan diajak untuk pergi ke jembatan dekat rumah Paman dari Terdakwa. Sesampainya di jembatan tersebut, Terdakwa ditawari narkotika jenis sabu oleh Sdr. DAENG RANI dan dibuatkan alat hisap narkotika jenis sabu oleh Sdr. DAENG RANI untuk dipakainya bersama-sama. Kemudian Terdakwa diberikan tisu yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu (belum tahu banyaknya) dan diminta tolong oleh Sdr. DAENG RANI untuk menjualkannya dengan harga satuan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali ke acara Paman dari Terdakwa dan menemui Sdr. DIKA untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Sdr. DIKA pergi untuk menonton acara artis dangdut di Sp 2 dan bertemu dengan teman dari Sdr. DIKA bernama Sdr. ADIT yang sedang mencari narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa, Sdr. DIKA, dan Sdr. ADIT menuju pinggir jalan dekat lapangan volly dan disana Terdakwa diminta oleh Sdr. DIKA untuk menunjukan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menunjukan, Terdakwa ditinggal oleh Sdr. DIKA pergi untuk mengambil uang di rumah dan Sdr. ADIT pergi untuk mencari rokok, tidak berselang lama Terdakwa didatangi 2 (dua) orang yang mengaku dari petugas kepolisian yang langsung melakukan penangkapan;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet merk LEVIS 501 berwarna cokelat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 06699/NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 074/IL/11075/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Sahi Alam telah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:
Keterangan
|
Bruto (gram)
|
Pembungkus(gram)
|
Netto (gram)
|
7 (tujuh) paket sabu + plastik
|
1,00 gram
|
0,35 gram
|
0,65 gram
|
Total
|
1,00 gram
|
0,35 gram
|
0,65 gram
|
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TIYAR Bin SALE pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Melati, Kel. Karang Agung, Kec. Tanjung Palas Utara, Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan ātanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanā yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke Indomaret mentadau lalu bertemu dengan Sdr. Daeng Rani. Terdakwa mengatakan terdapat acara di rumah pamannya dan Sdr. Daeng Rani mengatakan akan datang kesana. Sekitar pukul 18.30 Wita Sdr. Daeng Rani datang ke acara paman terdakwa lalu mengajak terdakwa bertemu di bawah jembatan dekat rumah paman terdakwa. Saat terdakwa bertemu dengan Sdr. Daeng Rani, terdakwa menghisap sabu yang diberikan oleh Sdr. Daeng Rani bersama-sama. Setelah itu, terdakwa menerima tisu yang berisikan narkotika dari Sdr. Daeng Rani lalu terdakwa menyimpannya di sebuah dompet merek Levis 501 berwarna coklat kemudian membawanya pergi kembali ke pesta paman terdakwa. Tidak selang beberapa lama, terdapat 2 (dua) orang anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet merk LEVIS 501 berwarna cokelat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 06699/NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 074/IL/11075/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Sahi Alam telah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:
Keterangan
|
Bruto (gram)
|
Pembungkus(gram)
|
Netto (gram)
|
7 (tujuh) paket sabu + plastik
|
1,00 gram
|
0,35 gram
|
0,65 gram
|
Total
|
1,00 gram
|
0,35 gram
|
0,65 gram
|
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |