Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 1,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) sama dengan Rp.12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar ; |