Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2020/PN Tjs KATIMAN MAHYUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2020/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHYUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  • PRIMER:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 1,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) sama dengan Rp.12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  • SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak