Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Penyitaan Barang-barang milik PEMOHON oleh TERMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
- Menyatakan Perbuatan PEMOHON adalah bukan merupakan Tindak Pidana;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |