Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tjs IRWANSYAH, S.H. ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/T.Selor/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WENNY OKTAVINA, S.H.ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI
2KRIYA AMANSYAH, S.H., C.L.A., C.Me.ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI
3JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI
4NUROHMAN, S.H.ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI
5JALI IPUI, S.H.ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI
6BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 atau dalam rentang bulan Desember Tahun 2023 sekira pukul 04.30 wita di Jalan Trans Kaltara Kel. Tideng Pale Kec. Sesayap Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 18:30 wita Terdakwa ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI berangkat menuju Kabupaten Malinau menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ANTO (DPO), Selanjutnya pada pukul 20:00 Terdakwa sampai di Terminal Malinau Kota Jl. Trans Kab.Malinau dan bertemu dengan Sdr. ANTO, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekitar pukul 03:00 Wita terdakwa berangkat pulang menuju ke Kabuaten Tana Tidung, kemudian sekitar jam 04:30 Wita pada saat terdakwa lewat di Jalan Trans Kaltara Kel. Tideng Pale Kec. Sesayap Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian dan melakukan penggeledahan terdakwa terdakwa. Selanjutnya pada terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih dengan, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 2 (dua) pipet berwarna putih yang diletakkan oleh terdakwa di dalam jok motor jenis honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 528/PDG-KTT/11140.00/X11/2023 tanggal 23 Desember 2023 atas nama ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI Yang di buat dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit Tana Tidung Bondan Jati Prasetyo dan juga selaku Penaksir telah melakukan penimbangan sebanyak

No

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Pembungkus

Berat Bersih

1

1 (dua) paket sabu + Plastik

1,25 gram

0,25 gram

1,00 gram

 

Total

1,25 gram

0,25 gram

1,00 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan No. Lab : 00109/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.Si. KOMISARIS POLISI; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. PEMBINA, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. INSPEKTUR POLISI SATU serta mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku an. KABIDLABFOR POLDA JATIM  dengan barang bukti dengan nomor: 00252/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +/- 0,046 (nol koma nol empat enam) gram atas nama ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI  dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

 

 

 

------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 atau dalam rentang bulan Desember Tahun 2023 sekira pukul 04.30 wita di Jalan Trans Kaltara Kel. Tideng Pale Kec. Sesayap Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada awlanya anggota kepolisian Tana Tidung mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Kabupaten Malinau yang di bawa ke Kabupaten Tana Tidung yang dilakukan oleh terdakwa ARDIANSYAH alis ACO bin DELI. Selanjutnya anggota kepolisian langsung menunggu kepulangan terdakwa ARDIANSYAH alis ACO bin DELI dari Kabupaten Malinau, kemudian setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa lewat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna biru putih dan langsung di berhentikan oleh petugas kepolisian;
  • Bawa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan kepada terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih dengan, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 2 (dua) pipet berwarna putih yang diletakkan oleh terdakwa di dalam jok motor jenis honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 528/PDG-KTT/11140.00/X11/2023 tanggal 23 Desember 2023 atas nama ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI Yang di buat dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit Tana Tidung Bondan Jati Prasetyo dan juga selaku Penaksir telah melakukan penimbangan sebanyak

No

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Pembungkus

Berat Bersih

1

1 (dua) paket sabu + Plastik

1,25 gram

0,25 gram

1,00 gram

 

Total

1,25 gram

0,25 gram

1,00 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan No. Lab : 00109/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang di tandatangani dan diperiksa oleh pemeriksa DEFA JAUMIL, S.Si. KOMISARIS POLISI; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. PEMBINA, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. INSPEKTUR POLISI SATU serta mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI selaku an. KABIDLABFOR POLDA JATIM  dengan barang bukti dengan nomor: 00252/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +/- 0,046 (nol koma nol empat enam) gram atas nama ARDIANSYAH Als ACO Bin DELI  dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metamfetamina dengan kesimpulan benar kristal mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari ;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya