Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SAUDI MUZAKKAR Als ODI Bin SYEKH AHMAD (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Agustus 2024 bertempat di RT.04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yaitu membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, atau Bahan Kimia Daftar 3 wajib menyampaikan laporan sekurang kurangnya sekali dalam satu tahun kepada Menteri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Berawal Terdakwa Saudi Muzakkar Als Odi Bin Syekh Ahmad (Alm) berada di daerah Sekatak menawarkan Sianida kepada pekerja Tambang emas di daerah Sekatak, ternyata banyak yang memesan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Dani melalui telepon dan kemudian Terdakwa memesan 10 kaleng sianida kepada Dani dengan kesepakatan pembayaran Sianida akan dibayar Terdakwa setelah laku terjual. Beberapa hari kemudian Terdakwa dihubungi Dani dan memberitahukan bahwa Sianida pesanan Terdakwa sudah dikirim dari Banjarmasin dengan menggunakan Travel. Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh pihak Travel yang membawa Sianida tersebut, kemudian Terdakwa menerima Sianida di tempat Terdakwa di daerh Sekatak Kabupaten Bulungan.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024, sekira jam 23.00 wita, saksi Jeffry Al Fajri dengan Asriyadi Als Ari Bin Addade (Polisi dari POLDA Kaltara) menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Sianida di wilayah Sekatak Buji Kab.Bulungan Prov Kalimantan Utara. Selanjutnya saksi Jeffry Al Fajri dengan Asriyadi Als Ari Bin Addade beserta Tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan mendapatkan di rumah RT.04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan berupa 2(dua) kaleng Sodium Cyanide warna hijau muda kebiruan yang berisikan Sodium Cyanide (CN) dengan berat 50 Kg setiap kaleng dibungkus menggunakan karung warna putih dan 1(satu) buah karung warna putih yang berisikan 1(satu) ikat plastic warna putih dengan berat + 2 Kg berisikan Sodium Cyanide (CN). Selanjutnya Terdakwa dengan bahan berbahaya jenis sianida dibawa ke Kantor POLDA Kalimantan Utara.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan bahan kimia jenis sianida tersebut, yang termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 3.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 4557/KKF/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu 1.Denni Afriadi, S.Si., MT; 2.Apt.Dian Indriani, S.Si; 3.Taslim Maulana, S.Si; 4Eti Susanti, Amd; 5.Sirajul Umam, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) buah plastic berisi padatan putih diberi kode 345/KIM/2024 dengan kesimpulan Terdeteksi bahan kimia Sianida (CN).
----- Perbuatan Terdakwa SAUDI MUZAKKAR Als ODI Bin SYEKH AHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 23 Jo.Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.-------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa SAUDI MUZAKKAR Als ODI Bin SYEKH AHMAD (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Agustus 2024 bertempat di RT.04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Berawal Terdakwa Saudi Muzakkar Als Odi Bin Syekh Ahmad (Alm) berada di daerah Sekatak menawarkan Sianida kepada pekerja Tambang emas di daerah Sekatak, ternyata banyak yang memesan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Dani melalui telepon dan kemudian Terdakwa memesan 10 kaleng sianida kepada Dani dengan kesepakatan pembayaran Sianida akan dibayar Terdakwa setelah laku terjual. Beberapa hari kemudian Terdakwa dihubungi Dani dan memberitahukan bahwa Sianida pesanan Terdakwa sudah dikirim dari Banjarmasin dengan menggunakan Travel. Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh pihak Travel yang membawa Sianida tersebut, kemudian Terdakwa menerima Sianida di tempat Terdakwa di daerh Sekatak Kabupaten Bulungan.
- Bahwa Terdakwa membeli kepada Dani dengan harga Rp.6.000.000 rupiah untuk setiap kaleng berisi 50 kg Sianida dan dijual kembali dengan harga Rp.17.000.000 kepada penambang emas di Sekatak;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024, sekira jam 23.00 wita, saksi Jeffry Al Fajri dengan Asriyadi Als Ari Bin Addade (Polisi dari POLDA Kaltara) menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Sianida di wilayah Sekatak Buji Kab.Bulungan Prov Kalimantan Utara. Selanjutnya saksi Jeffry Al Fajri dengan Asriyadi Als Ari Bin Addade beserta Tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan mendapatkan di rumah RT.04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan berupa 2(dua) kaleng Sodium Cyanide warna hijau muda kebiruan yang berisikan Sodium Cyanide (CN) dengan berat 50 Kg setiap kaleng dibungkus menggunakan karung warna putih dan 1(satu) buah karung warna putih yang berisikan 1(satu) ikat plastic warna putih dengan berat + 2 Kg berisikan Sodium Cyanide (CN). Selanjutnya Terdakwa dengan bahan berbahaya jenis sianida dibawa ke Kantor POLDA Kalimantan Utara..
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 4557/KKF/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu 1.Denni Afriadi, S.Si., MT; 2.Apt.Dian Indriani, S.Si; 3.Taslim Maulana, S.Si; 4Eti Susanti, Amd; 5.Sirajul Umam, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) buah plastic berisi padatan putih diberi kode 345/KIM/2024 dengan kesimpulan Terdeteksi bahan kimia Sianida (CN).
RAHMATULLAH ARYADI, S.H., M.H.
|
AJUN JAKSA NIP.199311042018011002
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual bahan kimia jenis sianida tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa SAUDI MUZAKKAR Als ODI Bin SYEKH AHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 106 Jo.Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 angka 34 (Pasal 106 ayat (1)) Jo.Pasal 46 angka 6 (Pasal 24 ayat (1)) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.----------------------------------------------------------------------------------------- |