Petitum |
Dalam Pokok perkara
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Tanah dengan luas ± 8.265 M2 berdasarkan sertifikat hak milik dengan nomor :1144 atas nama pemilik FAIZAH yang terletak dahulu Jl Jelarai Selor RT.002 RW.01 Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur sekarang di Jl. Jelara Rt. 16 Desa Jelarai Selor Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Muhmad Nasir
- Timur berbatasan dengan Sujati
- Selatan berbatasan dengan Syariansyah Nur
- Barat berbatasan dengan Jalan Jelara
Merupakan Hak Milik Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah menguasai tanah milik Penggugat dengan mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah Penggugat dengan alasan tanpa hak yang tidak sah tersebut merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ( on rechtmatigedaad );
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar Kerugian Imaterial kepada Penggugat sebesar :
- Kerugian karena tidak dapat menguasai objek tanah tersebut jika disewakan/dimafaatkan untuk lahan pertanian akan menghasilkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Kerugian biaya pengurusan perkara ini dan jasa Kuasa Hukum adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian karena tidak bisa konsentrasi bekerja dan tidurpun terganggu oleh sebab itu jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 baik melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 ;
Subsider
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas I B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |