Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Tjs MUHAMMAD DARISMAN RAHMANI, S.I.P. Bin RAHMANI H.A. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat PN TJS-66E2EBD82950A
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD DARISMAN RAHMANI, S.I.P. Bin RAHMANI H.A.
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan adalah tidak sah ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi tanpa terlebih dahulu adanya Bukti adanya Kerugian Keuangan Negera adalah tidak sah. ;
  4. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka terhadap Pemohon tanpa didahului pemanggilan sebagai Tersangka adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah, karena tidak ada Surat Perintah Penangkapan yang diterima dan ditujukan kepada Pemohon :
  6. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/VI/2024/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara tanggal 25 Juni 2024 terhadap Pemohon adalah tidak Sah :
  7. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Tahanan demi hukum.
  8. Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah ;
  9. Menghukum Termohon Praperadilan membayar ganti rugi kepada Pemohon atas penahanan yang tidak sah sebesar Rp. 9.000.000.000,-  ( Sembilan milyar rupiah) ;
  10. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon ;
  11. Memerintahkan pada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta permintaan maaf melalui sekurang kurangnya 10 (sepuluh) media elektronik (televisi & radio), media cetak (koran dan Majalah) dan media sosial baik lokal maupun nasional ;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya