Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan adalah tidak sah ;
- Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi tanpa terlebih dahulu adanya Bukti adanya Kerugian Keuangan Negera adalah tidak sah. ;
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka terhadap Pemohon tanpa didahului pemanggilan sebagai Tersangka adalah tidak sah ;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah, karena tidak ada Surat Perintah Penangkapan yang diterima dan ditujukan kepada Pemohon :
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/VI/2024/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara tanggal 25 Juni 2024 terhadap Pemohon adalah tidak Sah :
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Tahanan demi hukum.
- Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah ;
- Menghukum Termohon Praperadilan membayar ganti rugi kepada Pemohon atas penahanan yang tidak sah sebesar Rp. 9.000.000.000,- ( Sembilan milyar rupiah) ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon ;
- Memerintahkan pada Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta permintaan maaf melalui sekurang kurangnya 10 (sepuluh) media elektronik (televisi & radio), media cetak (koran dan Majalah) dan media sosial baik lokal maupun nasional ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|