INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2024/PN Tjs | IRWANSYAH, S.H. | KARYAMUDDIN Bin SAIHUDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2024/PN Tjs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-663/T.Selor/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa Ia Terdakwa KARYAMUDDIN Bin SAIHUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 13.45 wita atau setidaknya suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Belakang Toko Panen Raya Jalan Manggis II Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |