Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Tjs DATU KODRAT DAD 1.PT. BENUANTA KALTARA JAYA (PT.BKJ) Perseroan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara C.q. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DATU KODRAT DAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PADLY, S.H.DATU KODRAT DAD
Tergugat
NoNama
1PT. BENUANTA KALTARA JAYA (PT.BKJ) Perseroan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
2Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara C.q. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.110.052.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Tanah yang telah di legalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. dengan Nomor 25/L/YBK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, addendum pertama pada tanggal 17 Februari 2021 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 90/W/YBK/II/2021 dan Addendum Kedua perjanjian pada tanggal 13 Juni 2022 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 98/W/YBK/VI/2022 antara Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I yang tidak melaksanakan isi perjanjian telah di legalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. dengan Nomor 25/L/YBK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, addendum pertama pada tanggal 17 Februari 2021 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 90/W/YBK/II/2021 dan Addendum Kedua perjanjian pada tanggal 13 Juni 2022 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 98/W/YBK/VI/2022 adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pembayaran/kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp5.110.052.000,- (lima miliyar seratus sepuluh juta lima puluh dua ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat II sebagai pendiri, pemilik modal dan atau sebagai pemegang saham mayoritas pada Tergugat I untuk menyediakan dana dan atau anggaran untuk membayar hutang atau sisa yang belum terbayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.761.559.800,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 ,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya atas kelalaian menjalankan isi putusan perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas bidang tanah/lahan seluas 23 Ha yang terletak di Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sekarang Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uit Voerbaar By Voorraad) meskipun Tergugat menyatakan Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul akibat dari timbulnya perkara ini.

SUBSIDAIR

          Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak