Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Tanah yang telah di legalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. dengan Nomor 25/L/YBK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, addendum pertama pada tanggal 17 Februari 2021 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 90/W/YBK/II/2021 dan Addendum Kedua perjanjian pada tanggal 13 Juni 2022 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 98/W/YBK/VI/2022 antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I yang tidak melaksanakan isi perjanjian telah di legalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. dengan Nomor 25/L/YBK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, addendum pertama pada tanggal 17 Februari 2021 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 90/W/YBK/II/2021 dan Addendum Kedua perjanjian pada tanggal 13 Juni 2022 yang telah dilegalisasi di Notaris Yuliana Bernardi Khancitra, S.H., M. Kn. di Bulungan dengan nomor 98/W/YBK/VI/2022 adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pembayaran/kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp5.110.052.000,- (lima miliyar seratus sepuluh juta lima puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat II sebagai pendiri, pemilik modal dan atau sebagai pemegang saham mayoritas pada Tergugat I untuk menyediakan dana dan atau anggaran untuk membayar hutang atau sisa yang belum terbayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.761.559.800,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 ,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya atas kelalaian menjalankan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas bidang tanah/lahan seluas 23 Ha yang terletak di Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sekarang Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uit Voerbaar By Voorraad) meskipun Tergugat menyatakan Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul akibat dari timbulnya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |