Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan dari Utang Pokok sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga Juta Rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utang kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebidang tanah SHM No. 417 Atas Nama 1. Normadiah, 2. Sabransyah, 3. Hj. Nurkasinah, A. MA. Pd, 4. Nur Aisyah terletak di Jalan PMD, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|