Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Tjs H. MOH. NAFIS, ST KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTARA, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat 003/ BJLF/ Prapid/V/2019
Pemohon
NoNama
1H. MOH. NAFIS, ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTARA, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ADRIE SATIAGRAHASKEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTARA, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara
2HARDIAN EKO SULISTIYOKEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTARA, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan Penyitaan Barang-barang milik PEMOHON oleh TERMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  4. Menyatakan Perbuatan PEMOHON adalah bukan merupakan Tindak Pidana;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau :

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya