Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRANSISCO, S.H., M.H., | Hermansyah | 2 | FRANSISCO, S.H., M.H., | Idrus | 3 | FRANSISCO, S.H., M.H., | Kaharuddin | 4 | FRANSISCO, S.H., M.H., | Abdul Rahim | 5 | FRANSISCO, S.H., M.H., | Puspa,SE, Alias Puspa Sari | 6 | FRANSISCO, S.H., M.H., | Abdullatif, M. | 7 | HASBULLAH, S.H. | Hermansyah | 8 | HASBULLAH, S.H. | Idrus | 9 | HASBULLAH, S.H. | Kaharuddin | 10 | HASBULLAH, S.H. | Abdul Rahim | 11 | HASBULLAH, S.H. | Puspa,SE, Alias Puspa Sari | 12 | HASBULLAH, S.H. | Abdullatif, M. | 13 | SULAIMAN, S.H., M.H. | Hermansyah | 14 | SULAIMAN, S.H., M.H. | Idrus | 15 | SULAIMAN, S.H., M.H. | Kaharuddin | 16 | SULAIMAN, S.H., M.H. | Abdul Rahim | 17 | SULAIMAN, S.H., M.H. | Puspa,SE, Alias Puspa Sari | 18 | SULAIMAN, S.H., M.H. | Abdullatif, M. |
|
Petitum |
DALAM PROVISI ;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai tanah/ objek sengketa untuk menghentikan segala Aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa ;
- Menyatakan bahwa Putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampai diperoleh Putusan yang Tetap/Pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya ;
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Pemilik yang SAH sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan untuk pelepasan tanah dan semua kepentingan tertanggal 24 Mei 2013 dengan Nomor Register : 41-011/KDS B/V/2013 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sekatak Buji An.ABDURRAHMAN.H, yang terletak di Jl.Poros Trans Kaltim, RT.01 Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan ukuran Lebar 30 M X Panjang 50 M seluas 1.500 Meter Persegi dengan Batas-batas sebagai berikut :
Dahulu :
- Utara : Berbatas dengan Jalan Menuju Keramat/H.Abas
- Timur : Berbatas dengan Jl.Poros Trans Kal-tim
- Selatan : Berbatas dengan Sdri Puspa Sari
- Barat : Berbatas dengan Hutan Negara
Sekarang ;
- Utara : Berbatas dengan Jalan Menuju Keramat
- Timur : Berbatas dengan Jl.Poros Trans Kal-tim
- Selatan : Berbatas dengan Sdri Puspa Sari/Idrus
- Barat : Berbatas dengan Hutan Negara/Bangunan Pagar Seng Alat Tromol/Molding/Amiruddin
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sah dan berharga secara hukum :
- Surat Keterangan untuk pelepasan tanah dan semua kepentingan tertanggal 24 Mei 2013 dengan Nomor Register : 41-011/KDS B/V/2013 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sekatak Buji An.ABDURRAHMAN.H
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan tempat tinggal dan tempat usaha yaitu :
- Tergugat I berupa bangunan beton tempat tinggal yang sebagian masuk didalam lahan milik penggugat dengan ukuran ± Lebar 16 Meter X Panjang 8 Meter Persegi dengan batas-batas : Utara : berbatas dengan Jl.Keramat, Timur : Berbatas dengan Kaharuddin, Selatan : Berbatas lahan Hermansyah/Pagar Seng Alat tromol/sawmill kayu, Barat : Berbatas dengan Hutan/Amiruddin/bangunan alat tromol ;
- Tergugat II mendirikan bangunan beton tempat tinggal (Rumah) dan bangunan tempat usaha yang Sebagian masuk dalam lahan milik penggugat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Bangunan beton Tempat Tinggal (Rumah) dengan ukuran ± Lebar 6 Meter X Panjang 15 Meter dengan batas-batas : Utara : Berbatas dengan Lahan/Rumah Hermansyah, Timur : Lahan Milik Idrus/Tempat Usaha, Selatan : bangunan rumah idrus/Lahan Sdr.Puspa, Barat : Bangunan Molding/Sawmil kayu ;
- Bangunan beton Tempat Usaha yang Sebagian masuk dalam lahan obyek sengketa milik penggugat dengan ukuran ± lebar 6 Meter X Panjang 14,5 Meter dengan batas-batas : Utara : Lahan Milik Kaharuddin, Timur : Jl.Poros Trans Kaltim, Barat : Lahan Idrus/rumah tinggal idrus, Selatan : lahan Puspa sari ;
- Tergugat III Berupa Bangunan kecil dinding seng (garasi motor/mobil) dengan ukuran ± Lebar 4 Meter X Panjang 6 Meter dengan batas-batas : Utara : Jl.Menuju Keramat/Jl.Keramat, Timur : Jl.Poros Trans Kaltim, Selatan : lahan Idrus/Bangunan Tempat usaha Idrus, Barat : Lahan Hermansyah/Rumah Hermanysah ;
- Menghukum Para Tergugat atau pun siapa saja yang menguasai Objek Sengketa ataupun yang mendapatkan Hak dari padanya untuk Segera mengosongkan/membongkar bangunan/rumah tempat tinggal/tempat usaha dan menyerahkan lokasi lahan/tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat tanpa syarat bila perlu menggunakan bantuan aparat negara (Kepolisian) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas diatas Lahan/Tanah milik Penggugat tersebut hingga ada Putusan Berkekuatan hukum Tetap ;
- Menghukum Tergugat IV, V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat puluh juta Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya putusan ini ;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang diletak oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau Kasasi terhadap putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar (Ex aequo et bono) ; |