Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tjs MESRAN KAPOLRI,Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bulungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat PN TJS-6540EA56B59BD
Pemohon
NoNama
1MESRAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI,Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bulungan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohon Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Penghentian Penyelidikan yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP 3) dengan nomor : B/124/RES.1.1.9/IV/2024/Reskrim, yang diterbitkan oleh Termohon (Kepolisian Resor Kota Bulungan) adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum.
  3. Menyatakan serta memerintahkan kepada Termohon (Kepolisian Resor Kota Bulungan) untuk meneruskan kembali Penyelidikan terhadap Laporan/Pengaduan Pemohon atas nama terlapor Drs Budiman Arifin M.Si dalam tindak pidana Pengaduan dugaan Keterangan Palsu sebagimana yang diatur dalam Pasal 264 KUHP Wajib Dilanjutkan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Pra Peradilan.
  5. Keputusan yang menjunjung dan membuat keadilan bagi Masyarakat.
Pihak Dipublikasikan Ya