Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah sebidang tanah kebun peninggalan orang tuanya yaitu Ibu Duyung atau Dayang Reni yang terletak di Jl. Punas RT. 16. Buluh Perindu. Kelurahan Tanjung Selor Ulu Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Seluas kurang lebih 24.000. M2. ukuran Panjang ± 300 meter, ukuran Lebar ± 80 meter. Sebagaiman Surat Pernyataan tanggal 29 Oktober 1991 Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah hak H. Sayid Abu Bakar
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Punas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah hak Rusda (Alm. Tama Dayeng)
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Kayan
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menduduki dan menguasai tanpa hak sebagian tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 8.000 M2 dengan ukuran Panjang ± 100 meter dan ukuran Lebar 80 meter, dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah hak H. Sayid Abu Bakar
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Abdul Hamid .
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah hak Rusda (Alm. Tama Dayeng)
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Kayan
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menduduki dan menguasai tanah sengketa untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan KOSONG.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian yang diakibatkanya kepada Penggugat sebesar Rp. 2.100.000.000.- (dua milyard seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.600.000.000.- (Satu milyard enam ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah milik Penggugat secara maksimal, dan tidak mendapatkan keuntungan akibat diduduki dan dikuasainya sebagian tanah Milik Penggugat oleh Para Tergugat, seandainya tanah milik Penggugat itu dijual maka Penggugat mendapatkan uang dari penjualan tanah tersebut yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyard rupiah) karena harga pasaran dimana tanah Penggugat tersebut berada sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) Per meter persegi. Jadi tanah seluas 8000 M2 di kali Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) = Rp. 1.600.000.000.- (Satu milyard enam ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian :
- Dengan didudukinya tanah milik Penggugat tanpa hak oleh Tergugat mengakibatkan menjadi beban pikiran, (krisis kepercayaan diri) rasa malu di masyarakat yang menganggap Penggugat hanya orang yang mengakui tanah milik orang lain. Maka wajarlah bila Penggugat menuntut atas akibat perbuatan Para Tergugat tersebut kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan Berharga sita jaminan atas obyek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aqua et bono) |