Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Tjs IRWANSYAH, S.H. DIN AHMAD Alias BANG ANDI Bin DARUSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-662/T.Selor/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIN AHMAD Alias BANG ANDI Bin DARUSALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa DIN AHMAD alias BANG ANDI Bin DARUSALAM  pada hari Rabu Tanggal 15 April Tahun 2023 atau setidaknya suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di UPT. Tanjung Buka SP7 RT.0242 RW.000 Desa Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan April Tahun 2023 terdakwa DIN AHMAD alias BANG ANDI Bin DARUSALAM terdakwa dikenalkan oleh saksi SUFYAN Bin Alm. BUSTANI kepada saksi ISWAN M HARIANDA dan saksi TANTYO YAYANG INDRA ZANDHI BIN AGUS WARDOYO alias INDRA dimana terdakwa pada saat itu menawarkan paket pekerjaan proyek pengadaan Toilet Portabel sebanyak 16 Unit di PT. KIPI (ADARO) dengan harga per unitnya sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan total modal yang dibutuhkan sebesar Rp.176.000.000,- (serratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan di pertemuan tersebut diputuskan bahwa saksi TANTYO YAYANG INDRA ZANDHI BIN AGUS WARDOYO alias INDRA yang akan ikut mengerjakan atau memodali dimana terdakwa pada saat itu menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada saksi TANTYO YAYANG INDRA ZANDHI BIN AGUS WARDOYO alias INDRA ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April Tahun 2023 terdakwa mulai mengirimkan uang untuk modal dengan cara transfer sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tranfer kedua pada tanggal 26 April Tahun 2023 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), tranfer ketiga pada 28 April Tahun 2023 sebesar Rp.2.006.500,- (dua juta enam ribu lima ratus rupiah), transfer ke empat 30 April Tahun 2023 sebesar Rp.1.002.500,- (satu juta dua ribu lima ratus rupiah), tranfer ke lima pada tanggal 02 Mei Tahun 2023 sebesar Rp.1.306.500,- (satu juta tiga ratus enam ribu lima ratus rupiah), tranfer ke enam pada tanggal 03 Mei Tahun 2023 sebesar Rp.51.002.500,- (lima puluh satu juta dua ribu liam ratus rupiah), tranfer ke tujuh pada tanggal 03 Mei Tahun 2023 sebesar  Rp,4.002.500,- (empat juta dua ribu lima ratus rupiah), transfer ke delapan pada tanggal 03 Mei Tahun 2023 sebesar Rp.80.002.500,- (delapan puluh juta dua ribu lima ratus rupiah), dan tranfer ke Sembilan pada tanggal 23 Mei Tahun 2023 sebesar Rp.1.002.500,- (satu juta dua ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang telah saksi korban tranfer sebesar Rp.176.000.000,. (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Transfer modal berupa total uang sebesar  Rp.176.000.000,. (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) terdakwa menghilang dan tidak memberikan kabar lagi terkait pekerjaan tersebut kepada saksi TANTYO YAYANG INDRA ZANDHI BIN AGUS WARDOYO, kemudian mendapati hal tersebut saksi TANTYO YAYANG INDRA ZANDHI BIN AGUS WARDOYO mencoba menelusuri mengenai pembelian Toilet Portabe ke toko penjualnya yakni PT. BARA UNGGUL MANDIRI NASIONAL namun ternyata terdakwa tidak penah melakukan pembelian Toilet Portabe ke toko tersebut ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TANTYO YAYANG INDRA ZANDHI BIN AGUS WARDOYO mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.176.000.000,. (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) ;

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab KUHP---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya