Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah Perwatasan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 512 tanggal 20 Mei 2013, Surat Ukur Nomor 513/TST/2013 tanggal 13 Mei 2013 Luas 162 atas nama Pemegang Hak Tamiatun, terletak di Tanjung Selor Timur, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara) dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : Tanah Perwatasan Ida Rudiana
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 512 tanggal 20 Mei 2013, Surat Ukur Nomor 513/TST/2013 tanggal 13 Mei 2013 Luas 162 atas nama Pemegang Hak Tamiatun, terletak di Tanjung Selor Timur, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, karena tidak menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Memerintahkan kepada Penggugat sebagai Pembeli sedangkan Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT Kabupaten Bulungan atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 512 tanggal 20 Mei 2013, Surat Ukur Nomor 513/TST/2013 tanggal 13 Mei 2013 Luas 162 atas nama Pemegang Hak Tamiatun, terletak di Tanjung Selor Timur, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara) atas nama Pemegang Hak TAMIATUN (Tergugat) menjadi nama AHMAD ZAENAL ARIFIN (Penggugat);
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT diwilayah hukum Kabupaten Bulungan, apabila ternyata Tergugat selaku Penjual tidak ada atau tidak hadir di hadapan PPAT diwilayah hukum Kabupaten Bulungan, sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 512 tanggal 20 Mei 2013, Surat Ukur Nomor 513/TST/2013 tanggal 13 Mei 2013 Luas 162 atas nama Pemegang Hak Tamiatun, terletak di Tanjung Selor Timur, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |