Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tjs Drh. H. ONI APRIANUR ABDURAHMAN B Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drh. H. ONI APRIANUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaya Wardhana S.H., M.KnDrh. H. ONI APRIANUR
Tergugat
NoNama
1ABDURAHMAN B
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN HUKUM/ PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara dan memeriksa dan selanjutnya berkenan pula untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah Perwatasan sesuai Sertifikat  Hak Milik Nomor 894 tanggal 12 September 1986, Surat Ukur Nomor 606/1986 tanggal 12 -9-1986 Luas 450 M2 (Ukuran Panjang 30 Meter dan Ukuran Lebar 15 Meter) atas nama Pemegang Hak Abdurahman.B, terletak di Jalan Binjai, Desa/Kelurahan Tanjung Selor Ilir (Sekarang Tanjung Selor Hilir), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara) dengan batas-batas sebagai berikut:

: Tanah Perwatasan Oni Aprianur (Penggugat);

Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat  Hak Milik Nomor 894 tanggal 12 September 1986, Surat Ukur Nomor 606/1986 tanggal 12 -9-1986 Luas 450 M2 (Ukuran Panjang 30 Meter dan Ukuran Lebar 15 Meter) atas nama Pemegang Hak Abdurahman.B, terletak di Jalan Binjai, Desa/Kelurahan Tanjung Selor Ilir (Sekarang Tanjung Selor Hilir), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara)
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, karena tidak menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Memerintahkan kepada Penggugat sebagai Pembeli sedangkan Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT Kabupaten Bulungan atas sebidang tanah sesuai Sertifikat  Hak Milik Nomor 894 tanggal 12 September 1986, Surat Ukur Nomor 606/1986 tanggal 12 -9-1986 Luas 450 M2 (Ukuran Panjang 30 Meter dan Ukuran Lebar 15 Meter) atas nama Pemegang Hak Abdurahman.B, terletak di Jalan Binjai, Desa/Kelurahan Tanjung Selor Ilir (Sekarang Tanjung Selor Hilir), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara) atas nama Pemegang Hak Abdurahman.B (Tergugat) menjadi nama Drh. H. Oni Aprianur (Penggugat);
Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT diwilayah hukum Kabupaten Bulungan, apabila ternyata Tergugat selaku Penjual tidak ada atau tidak hadir di hadapan PPAT diwilayah hukum Kabupaten Bulungan, sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas sebidang tanah sesuai Sertifikat  Hak Milik Nomor 894 tanggal 12 September 1986, Surat Ukur Nomor 606/1986 tanggal 12 -9-1986 Luas 450 M2 (Ukuran Panjang 30 Meter dan Ukuran Lebar 15 Meter) atas nama Pemegang Hak Abdurahman.B, terletak di Jalan Binjai, Desa/Kelurahan Tanjung Selor Ilir (Sekarang Tanjung Selor Hilir), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian Gugatan ini Penggugat ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung  Selor dan atas  perkenan Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat, sebelumnya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak