Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Tjs | Drh. H. ONI APRIANUR | ABDURAHMAN B | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Tjs | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | TUNTUTAN HUKUM/ PETITUM Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memanggil para pihak yang berperkara dan memeriksa dan selanjutnya berkenan pula untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMER Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; : Tanah Perwatasan Oni Aprianur (Penggugat); Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 894 tanggal 12 September 1986, Surat Ukur Nomor 606/1986 tanggal 12 -9-1986 Luas 450 M2 (Ukuran Panjang 30 Meter dan Ukuran Lebar 15 Meter) atas nama Pemegang Hak Abdurahman.B, terletak di Jalan Binjai, Desa/Kelurahan Tanjung Selor Ilir (Sekarang Tanjung Selor Hilir), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara)
SUBSIDER Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian Gugatan ini Penggugat ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan atas perkenan Ketua/Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat, sebelumnya diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |