Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Tjs 1.HENDRICK CHAIRI SH MH
2.MUHAMAD YUNUS S Sos
3.RUSBINTORO S IP
DANIEL Alias KINSE Anak Dari NAMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan SPBP/44/P3UD-SPPP&PK/XII/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRICK CHAIRI SH MH
2MUHAMAD YUNUS S Sos
3RUSBINTORO S IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL Alias KINSE Anak Dari NAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 pukul 13.00 Wita Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan mendapat laporan dari saudara Mayor CH.B. Budi Noyo, Tim Intelrem Korem 092 Maharajalila telah mendapatkan berbagai jenis minuman beralkohol (minol) dari aktivitas bongkar muat barang dari KM. PIONEER CARGO di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Barang bukti minol untuk sementara dibawa ke KOREM 092 Maharajalila untuk didata dan diserah terimakan selanjutnya pada jam 17.00 wita di angkut kembali untuk diamankan di Kantor Satpol PP dan PMK Kabupaten Bulungan.

bersama dengan Tim Intelrem Korem 092 Maharajalila telah melaksanakan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.

hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti beberapa jenis minuman beralkohol di Pelabuhan Kayan VI Jalan sabanar lama pada saat dilaksanakannya penggeledahan dan untuk itu patut diduga saudara DANIEL telah melakukan suatu tindak pidana pelanggaran karena telah memasok dan/atau menjual di  tempat usaha lain seperti Cafe, karaoke, Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan (berwenang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), (2), (3), (4) :

  • Ayat (1) Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 29, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
  • Ayat (2) selain pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana lain yang berhubungan dengan perizinan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Ayat (3) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar;
  • Ayat (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah pelanggaran.jo Pasal  29 ayat  (1) “ Setiap orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan kegiatan usaha yang berhubungan dengan perizinan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),  wajib memiliki izin tertulis dari Bupati “ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pihak Dipublikasikan Ya