Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 409/O.4.18/Fd.1/05/2021 tertanggal 04 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam penahanan terhadap diri PEMOHON karena diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dan Surat Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print -508/O.4.18/Fd.1/06/2021 tertanggal 04 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1.090/O.4.18/Fd.I/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 ;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugiaan In-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
10. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemapuan harkat serta martabatnya dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio local dan 10 Media Online;
11. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon |