Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Tjs IRWANSYAH, S.H. KARYAMUDDIN Bin SAIHUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-663/T.Selor/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYAMUDDIN Bin SAIHUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa KARYAMUDDIN Bin SAIHUDIN (Alm)  pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 13.45 wita atau setidaknya suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Belakang Toko Panen Raya Jalan Manggis II Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar Pukul 12.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Jelarai raya Gg. Panjaitan RT/RW: 013/002, Kel. Jelarai Selor, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan menuju ke tanjung Selor Kab. Bulungan untuk membeli makan di Warung makan di Jl. Skip tanjung selor, selanjutnya sekira pukul 13.25 Terdakwa mampir ke toko Panen Raya Jalan Manggis II Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan mau membeli sabun dan kelengkapan rumah, kemudian pada saat sebelum memarkirkan motornya terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari sebuah mobil dan masuk ke dalam toko serta meninggalkan mobilnya tersebut dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut dan membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil 1 (satu) buah tas, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa di Jl. Jelarai raya Gg. Panjaitan RT/RW: 013/002, Kel. Jelarai Selor, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan. Selanjutnya ketika sudah berada di rumahnya terdakwa membuka 1 (satu) buah tas eiger warna hitam yang sebelumnya terdakwa ambil dan mendapati isi tas tersebut berisi uang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y22 warna biru;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TUKIMIN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya