Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tjs RENDY APRILIANDI ALS RENDY BIN RAHMADI PRESIDEN RI C.q KAPOLRI RI C.q KAPOLDA KALIMANTAN UTARA C.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR BULUNGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENDY APRILIANDI ALS RENDY BIN RAHMADI
Termohon
NoNama
1PRESIDEN RI C.q KAPOLRI RI C.q KAPOLDA KALIMANTAN UTARA C.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR BULUNGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;-

2. Menyatakan penangkapan dan atau penahanan terhadap Rendi Apriliandi Alias Rendy Bin Rahmadi adalah tidak sah;-

3. Menghukum Presiden Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara C.q Kepala Kepolisian Resor Bulungan untuk mengganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);-

4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya;-

5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini;-

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya