Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2024/PN Tjs | Mirhan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2024/PN Tjs | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan ha-hal tersebut diatas, Pemohon memohon agar Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Jenis Kelamin dan Nama Anak Pemohon dalam akta Kelahiran Nomor : 6504-LU-24072020-0001 atas nama Muhammad Ibrahim, Dokumen Kartu Keluarga Nomor : 6504012607160001 tertanggal 24 Juli 2020 dan Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tertanggal 24 Juli 2020 tersebut diatas dari semula tercatat Jenis kelamin Laki-laki dirubah menjadi Perempuan dan semula atas nama Muhammad Ibrahim dirubah menjadi Irma Suryani; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Jenis Kelamin dan Nama Pemohon pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |