-
Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka Para Pelawan mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur/benar (goede opposant);-
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah dan berhak atas tanah perwatasan sebagai berikut :
- PELAWAN I atas nama MALLE.
- Luas tanah perwatas 224 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan LAHAJJI.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan IDWAN.-
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan HERMAN.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 558/2009 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 426/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00685.-
- PELAWAN 2 atas nama IDWAN.
- Luas tanah perwatasan 154 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan kosong.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan SUMIATI.
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan MALLE.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 559 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 427/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00689.-
- Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 558/2009 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 426/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00685.-atas nama MALLE (Pelawan 1) dan Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 559 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 427/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00689.-atas nama IDWAN (Pelawan 2);-
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect steelen) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tanggal 27 September 2021 Nomor 01/Pen.Pdt/Konstatering/2021/PN.Tjs dan pelaksanaan sebagaimana Berita Acara Konstatering Nomor 01/Konstatering/2021/PN.Tjs Juncto Nomor 552 PK/Pdt/2014 Juncto Nomor 767.K/Pdt/2014 Juncto Nomor 57/PDT/2011/PT.KT.SMDA Juncto Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.TG.SLR terhadap tanah perwatasan milik Pelawan 1 dan Pelawan 2 yaitu :
- PELAWAN I atas nama MALLE.
- Luas tanah perwatas 224 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan LAHAJJI.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan IDWAN.-
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan HERMAN.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 558/2009 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 426/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00685.-
- PELAWAN 2 atas nama IDWAN.
- Luas tanah perwatasan 154 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan kosong.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan SUMIATI.
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan MALLE.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 559 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 427/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00689.-
- Menyatakan Sita Eksekusi Nomor Nomor 01/Konstatering/2021/PN.Tjs Jo Nomor : 552 PK/Pdt/2014 juncto Putusan Nomor : 767.K/Pdt/2014 juncto Putusan Nomor : 57/PDT/2011/PT.KT.SMDA juncto Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2010/PN.TG.SLR telah dibacakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor berdasarkan Penetapan Nomor 01/Pen.Pdt/Konstatering/2021/PN.Tjs tanggal 27 September 2021 sepanjang mengenai tanah perwatasan milik Pelawan 1 dan Pelawan 2 yaitu
- PELAWAN I atas nama MALLE.
- Luas tanah perwatas 224 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan LAHAJJI.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan IDWAN.-
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan HERMAN.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 558/2009 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 426/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00685.-
- PELAWAN 2 atas nama IDWAN.
- Luas tanah perwatasan 154 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan kosong.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan SUMIATI.
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan MALLE.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 559 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 427/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00689.-
adalah tidak sah;-
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor Nomor 01/Konstatering/2021/PN.Tjs Jo Nomor : 552 PK/Pdt/2014 juncto Putusan Nomor : 767.K/Pdt/2014 juncto Putusan Nomor : 57/PDT/2011/PT.KT.SMDA juncto Putusan Nomor : 02/Pdt.G/2010/PN.TG.SLR telah dibacakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor berdasarkan Penetapan Nomor 01/Pen.Pdt/Konstatering/2021/PN.Tjs tanggal 27 September 2021 sepanjang mengenai tanah perwatasan milik Pelawan 1 dan Pelawan 2 yaitu :
- PELAWAN I atas nama MALLE.
- Luas tanah perwatas 224 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan LAHAJJI.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan IDWAN.-
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan HERMAN.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 558/2009 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 426/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00685.-
- PELAWAN 2 atas nama IDWAN.
- Luas tanah perwatasan 154 Meter Persegi dengan Batas-batas tanah :
Sebelah UTARA:berbatasan dengan tanah perwatasan kosong.
Sebelah TIMUR:berbatasan dengan tanah perwatasan SUMIATI.
Sebelah SELATAN :berbatasan dengan JALAN
Sebelah BARAT:berbatasan dengan tanah perwatasan MALLE.
- Alas hak kepemilikan lahan Sertipikat Hak Milik Nomor 559 tanggal 30 Desember 2009,Surat Ukur Nomor 427/Tn.K/2009,tanggal 28 Desember 2009,NIB.No.16.06.04.01.00689.-
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-
-
Jika Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).-
|