Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Tjs |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Feb. 2019 |
Nomor Surat |
1 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | NILAWATI Binti JAFAR DOKLIWAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADRIE SATIAGRAHAS | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA | 2 | I GUSTI KEUT ARWINDU, SH | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA | 3 | HARDIAN EKO SULISTIYO | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON tersebut ;----------------------------------
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP ;----------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama NILLAWATI dari Rumah Tahanan Negara POLRES BULUNGAN ; -----------------------------
- Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang-barang PEMOHON atas nama NILLAWATI adalah TIDAK SAH karena melanggar Ketentuan KUHAP ; -------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan ; ------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan moriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(Seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;-----------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Bulungan ( Radar Tarakan Kolom Bulungan ) selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |