Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tjs NILAWATI Binti JAFAR DOKLIWAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1NILAWATI Binti JAFAR DOKLIWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ADRIE SATIAGRAHASKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA
2I GUSTI KEUT ARWINDU, SHKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA
3HARDIAN EKO SULISTIYOKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON tersebut ;----------------------------------
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP ;----------------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama NILLAWATI dari Rumah Tahanan Negara POLRES BULUNGAN ; -----------------------------
  4. Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang-barang PEMOHON atas nama NILLAWATI adalah TIDAK SAH karena melanggar Ketentuan KUHAP ; -------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan ; ------------------------------------
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan moriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(Seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;-----------------------------------------------------
  7. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Bulungan ( Radar Tarakan Kolom Bulungan ) selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
  8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Pihak Dipublikasikan Ya