Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Tjs NURDIANA, S.PI Kepala Kejaksaan RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat 100/Nrd-praperadilan/FAKTA/G/VI/2021
Pemohon
NoNama
1NURDIANA, S.PI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 409/O.4.18/Fd.1/05/2021 tertanggal 04 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh  TERMOHON  berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam penahanan terhadap diri PEMOHON karena diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dan Surat Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print -508/O.4.18/Fd.1/06/2021 tertanggal 04 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan  Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1.090/O.4.18/Fd.I/12/2020 tertanggal  18 Desember 2020 ;
  6. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  7. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugiaan In-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

10. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemapuan harkat serta martabatnya dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio local dan 10 Media Online;

11. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya