Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tjs HERY HERMAWAN SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERY HERMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM SAID, S.HHERY HERMAWAN
Tergugat
NoNama
1SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat terhadap Penggugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp87.750.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak