Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat terhadap Penggugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp87.750.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar ; |