Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp75,000,000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sama dengan Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|