Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Tjs 1.MINAN ARIFIN
2.WINDA PURWANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MINAN ARIFIN
2WINDA PURWANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jaya Wardhana S.H., M.KnMINAN ARIFIN
2Jaya Wardhana S.H., M.KnWINDA PURWANTI
3BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.MINAN ARIFIN
4BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.WINDA PURWANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Bapak Ketua Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhya;
  2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dalam Kutipan Akta Kelahiran ABDUL HAFID, lahir di Kutai Timur pada tanggal 25 April 2012 berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor: 6408-LU-29102013-0008 tertanggal 29 Oktober 2013, yaitu semula menerangkan anak laki laki dari ayah SYIROJUDIN ALI dan Ibu WINDA diperbaiki menjadi anak laki laki dari ayah MINAN ARIFIN dan Ibu WINDA PURWANTI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

ATAU;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memberi penetapan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak