Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Tjs DAVID ARDI SETIONO Ad SUWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/06/II/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAVID
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SETIONO Ad SUWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan Ringan” bahwa benar tindakan tersebut dilakukan oleh Sdr ARDI SETIONO Ad SUWANTO, dimana dirinya telah melanggar pasal 352 Ayat(1)KUHPidana, dengan tangan kosong sebanyak 2(dua) kali pada bagian kepala pelapor.  Dengan kejadian perkara Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 02.00 wita di jalur III Desa Long Peso Kec. Peso Kab. Bulungan yang dilakukan oleh tersangka an. ARDI SETIONO Anak Dari SUWANTO dengan cara Tersangka maju mendekati Pelapor dan menarik baju Pelapor sampai kancing baju terlepas. Kemudian datang Saksi I(satu) kearah Pelapor untuk mengamankan atau melerai agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, kemudian Tersangka tetap melakukan pemukulan kearah pelipis bawah mata Pelapor setelah itu Saksi I(satu) kembali memeluk Pelapor agar terhindar dari Tersangka kemudian Pelapor turun ke bawah untuk pergi dari tempat tersebut melewati tangga dan Pelapor terpeleset jatuh di tangga. Tersangka datang lagi dan melakukan pemukulan ke arah kepala Pelapor, kemudian Pelapor berdiri untuk menghindar dari kejaran Tersangka kemudian datanglah Saksi II(dua) dan berkata “JANGAN PUKUL BEGITU ITU BABINSA KITA” dan Tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut kemudian Pelapor yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan ke Pihak Kepolisian

Pihak Dipublikasikan Ya