Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Tjs EKO KOSASIH, S.H. BAJURI SUGIANTO BIN NGATEMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/T.Selor/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAJURI SUGIANTO BIN NGATEMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa BAJURI SUGIANTO Bin NGATEMO bersama – sama dengan Saksi DELLY ARDIAN Alias DELLY Bin BUDI WALUYO, ANAK SAKSI RASYA Bin RUDI, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat Perumahan Rumah Jabatan Gubernur Gunung Seriang  Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wialyah hukum Pengadilan Negeri Tanjung selor yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, Berawal pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa Bersama – sama dengan Saksi DELLY ARDIAN Alias DELLY Bin BUDI WALUYO, ANAK SAKSI RASYA Bin RUDI, Saksi MOHAMMAD WAYAN JAMALUDIN Alias WAYAN Bin MUHAMMAD MA’RUF dan Sdr NANANG dalam perjalan pulang dari Desa Sajau menggunakan mobil Pick Up Merk Carry warna hitam kemudian tepatnya di KM 2 bertempat di Rumah Jabatan Gubernur mobil Pick Up Merk Carry warna hitam yang dikendarai tersebut berhenti Selanjutnya Terdakwa turun dari mobil lalu melihat melihat besi Jack Base Bangunan selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 4 buah besi Jack Base Bangunan lalu mengangkat 4 buah besi tersebut ke atas mobil Pick Up dengan dibantu oleh Saksi Delly dan Anak Saksi Rasya kemudian Terdakwa kembali mengambil 4 buah besi Jack Base Bangunan lalu membawa 4 buah besi tersebut setelah itu mengangkat 4 buah besi Jack Base Bangunan ke atas mobil Pick Up warnah hitam dengan dibantu Saksi Delly dan Saksi Rasya selanjutnya Terdakwa, Saksi Delly, Anak Saksi Rasya Saksi Wayan dan Sdra Nanang pergi meninggalkan Rumah Jabatan Gubernur dengan membawa 8 buah Jack Base Bangunan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi MARADU SIBURIAN Anak Dari TUNGGU SIBURIAN.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Saksi Delly dan Anak Saksi Rasya mengambil 8 (delapan) buah Jack Base Bangunan adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Saksi Delly dan Anak Saksi Rasya;
  • Kemudian pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa mengajak Anak Saksi Rasya untuk mengambil pagar di Rumah Jabatan Gubernur Gunung Seriang Tanjung Selor Kabupaten Bulungan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Rasya berangkat menggunakan mobil Pick Up Merk Carry warna hitam ke Rumah Jabatan Gubernur setelah itu sesampainya di Rumah Jabatan Gubernur, Terdakwa dan Anak Saksi Rasya turun dari mobil selanjutnya Terdakwa bersama – sama Anak Saksi Rasya langsung mengambil 8 buah Scafholding Bangunan lalu meletakan barang – barang tersebut ke atas mobil Pick up merk Carry warna hitam setelah itu Terdakwa bersama – sama Anak Saksi Rasya pergi meninggalkan Rumah Jabatan Gubernur dengan membawa 8 buah Scafholding Bangunan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi MARADU SIBURIAN Anak Dari TUNGGU SIBURIAN;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Anak Saksi Rasya mengambil 8 buah Scafholding Bangunan adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Anak Saksi Rasya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Delly dan Anak Saksi Rasya, Saksi MARADU SIBURIAN Anak Dari TUNGGU SIBURIAN mengalami kerugian sekitar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke - 4 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya