Petitum |
sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, dan III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, denda dan administrasi) kepada Penggugat Rp. 45.192.633,- (Empat Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) tertanggal 12 Oktober 2020.
- Apabila Tergugat I, II, dan III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, denda dan administrasi) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 247 tanggal 27 Agustus 2013 an. LAYAN PULIT, SHM No. 100 tanggal 13 Oktober 2009 an. ANTHONY, SHM No. 101 tanggal 13 Oktober 2009 an. LAYAN PULIT, SHM No. 102 tanggal 13 Oktober 2009 an. HERU SAPUTRO dan SHM No. 104 tanggal 13 Oktober 2009 an. GANDY TRIYONO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II, dan III kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM No. 247 tanggal 27 Agustus 2013 an. LAYAN PULIT, SHM No. 100 tanggal 13 Oktober 2009 an. ANTHONY, SHM No. 101 tanggal 13 Oktober 2009 an. LAYAN PULIT, SHM No. 102 tanggal 13 Oktober 2009 an. HERU SAPUTRO dan SHM No. 104 tanggal 13 Oktober 2009 an. GANDY TRIYONO berikut sekaligus tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah, sesuai dengan surat perjanjian pemberian kredit.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan bangunan yang berdiri diatas SHM No. 247, SHM No. 100, SHM No. 101, SHM No. 102 dan SHM No. 104, jika bangunan telah ada sesuai dengan surat perjanjian pemberian Kredit.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|