Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Tjs PATTI NURUL HIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATTI NURUL HIDAYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon agar bapak ketua/hakim pengadilan negeri tanjung selor untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan
  2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama, Tempat, Tanggal, dan bulan lahir, Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran menurut STBLD 1920 No. 751, jo 1927 No. 564 Tanggal 24 Maret 2008 atas nama NURUL ARISTANTIA dengan Tanggal lahir 2 April 1995 yang dkeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Malinau yang semula nama Pemohon NURUL ARISTANTIA dengan Tanggal lahir 2 April 1995 diubah menjadi PATTI NURUL HIDAYAH dengan Tanggal lahir 11 Oktober 1995.
  3. Memerintah kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tersebut pada register-register Akte tersebut kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah kabupaten malinau untuk dicatat dan didaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membeban ongkos-ongkos Perkara Permohonan ini kepada Pemohon atau apabila Bapak Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor berpendapat lain Pemohon memohon penetapan seadil- adilnya.

Demikian permohonan ini disampaikan . Atas terkabulnya permohonan ini ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak