Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2022/PN Tjs 1.ABDUL AZIS
2.Hj.HASRIYANI,SH.,MH
1.ERNI ALIAS Hj. ERNI
2.AGUSTINA ALIAS Hj. TINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2022/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL AZIS
2Hj.HASRIYANI,SH.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNI ALIAS Hj. ERNI
2AGUSTINA ALIAS Hj. TINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RONNY, S.H.ERNI ALIAS Hj. ERNI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:                                                                      

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan II eksekusi adalah pemilik dari tanah yang terletak di Desa / Kelurahan malinau kota, Kecamatan malinau kota, Kabupaten malinau Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah : : 957 atas nama ABDUL AZIS : 957 atas nama ABDUL AZIS (yang menjadi objek Sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor  Nomor : 47/Pdt.G/2019/PN,Tjs yang telah mejadi jaminan hutang oleh  Terlawan I Kepada Pelawan II Uang sebesar  Rp. 752.081.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Puluh Satu Rupiah).
  4.  Membatalkan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor  Nomor : 47/Pdt.G/2019/PN,Tjs tanggal 20 Agustus 2020 , terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum  banding dan atau kasasi;  dari telawan
  6. Menghukum para TERLAWAN  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Selor  berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil adilnya

SUBSIDAIR:

Apabila ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor   C.q majelis hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak