Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Tjs SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H. MUHAMMAD ALI Bin (Alm) ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1711/T.Selor/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAWANI NABILA ABIDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI Bin (Alm) ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KRIYA AMANSYAH, S.H., C.L.A., C.Me.MUHAMMAD ALI Bin Alm. ISMAIL
2JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.MUHAMMAD ALI Bin Alm. ISMAIL
3NUROHMAN, S.H.MUHAMMAD ALI Bin Alm. ISMAIL
4BORIS HALASON BUTAR BUTAR, S.H.MUHAMMAD ALI Bin Alm. ISMAIL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin ISMAIL (Alm) dengan Saksi PENDI Bin YANUS (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros RT003, Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Azis melalui whatsapp mengenai uang untuk membeli nakotika jenis sabu, saksi Azis mengarakan “besok kalau uang cukup bro, kau jalan beli barang” kemudian Terdakwa menjawab “oke bro”. Pada keesokan harinya tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi Pendi untuk meminta menemani Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Kec. Sekatak, Kab. Bulungan kemudian Saksi Pendi menyetujui ajakan tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke pondok tempat biasa berkumpul dengan saksi Pendi dan saksi Azis, lalu mendatangi saksi Azis dan meminta uang untuk mengambil narkotika jenis sabu. Saksi Azis kemudian memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa. Lalu, terdakwa pergi meminjam motor Sdr. Hen dengan mengatakan ingin pergi ke sesayap kemudian Sdr. Hen meminjamkan motor tersebut. Terdakwa pergi menggunakan motor honda scoopy berwarna hitan putih dengan nopol : KT 4870 HU milik Sdr. Hen untuk menjemput saksi Pendi, setelah bertemu saksi Pendi kemudian Terdakwa dan saksi Pendi bersama-sama pergi ke Kec. Sekatak untuk membeli narkotika sedangkan Saksi Azis menunggu;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Pendi sampai di sekatak, Terdakwa kemudian naik sendiri ke atas gunung sedangkan Saksi Pendi menunggu di belakang rumah warga. Terdakwa kemudian bertemu dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa di berikan 3 (tiga) bungkus narkotika, dimana 2 (dua) bungkus adalah sesuai dengan pesanan sedangkan 1 (satu) bungkusnya adalah bonus karena membeli dalam jumlah banyak. Setelah mendapatkan narkotika tersebut, Terdakwa langsung meletakannya di kotak rokok merek Seven lalu disimpan di kantong baju sebelah kiri kemudian pergi menghampiri Saksi Pendi yang sedang menunggu. Setelah itu, Terdakwa dan saksi Pendi pergi pulang kembali ke Kab. Tana Tidung namun dalam perjalanan di berhentikan oleh petugas kepolisian di Jalan Poros RT 003 Desa Seladau Kec. Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung;
  • Bahwa sejak bulan April 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi AZIS sudah 3 (tiga) kali menjual ecer kembali narkotika jenis sabu dengan rincian: Pertama kali menjual 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual satuan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Kedua kali menjual 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual satuan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Ketiga kali menjual 7 (tujuh) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual satuan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA di Jl. Poros RT003, Desa Seladau, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara, setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan Saksi PENDI, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram,
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merk Seven,
  3. 1 (satu) lembar baju kemeja warna biru orange,
  4. 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol : KT 4870 HU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04575/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 530/PGD-KTT/11140.00/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Saiful Ali Mahulau telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

3 (tiga) paket sabu + plastik

2,24 gram

0,35 gram

1,89 gram

Total

2,24 gram

0,35 gram

1,89 gram

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin ISMAIL (Alm) dengan Saksi PENDI Bin YANUS (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi  AZIS Als KEM Bin ABDUL MUTALIB (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros RT003, Desa Seludau, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Azis melalui whatsapp mengenai uang untuk membeli nakotika jenis sabu, saksi Azis mengarakan “besok kalau uang cukup bro, kau jalan beli barang” kemudian Terdakwa menjawab “oke bro”. Pada keesokan harinya tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi Pendi untuk meminta menemani Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Kec. Sekatak, Kab. Bulungan kemudian Saksi Pendi menyetujui ajakan tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke pondok tempat biasa berkumpul dengan saksi Pendi dan saksi Azis, lalu mendatangi saksi Azis dan meminta uang untuk mengambil narkotika jenis sabu. Saksi Azis kemudian memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa. Lalu, terdakwa pergi meminjam motor Sdr. Hen dengan mengatakan ingin pergi ke sesayap kemudian Sdr. Hen meminjamkan motor tersebut. Terdakwa pergi menggunakan motor honda scoopy berwarna hitan putih dengan nopol : KT 4870 HU milik Sdr. Hen untuk menjemput saksi Pendi, setelah bertemu saksi Pendi kemudian Terdakwa dan saksi Pendi bersama-sama pergi ke Kec. Sekatak untuk membeli narkotika sedangkan Saksi Azis menunggu;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Pendi sampai di sekatak, Terdakwa kemudian naik sendiri ke atas gunung sedangkan Saksi Pendi menunggu di belakang rumah warga. Terdakwa kemudian bertemu dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa di berikan 3 (tiga) bungkus narkotika, dimana 2 (dua) bungkus adalah sesuai dengan pesanan sedangkan 1 (satu) bungkusnya adalah bonus karena membeli dalam jumlah banyak. Setelah mendapatkan narkotika tersebut, Terdakwa langsung meletakannya di kotak rokok merek Seven lalu disimpan di kantong baju sebelah kiri kemudian pergi menghampiri Saksi Pendi yang sedang menunggu. Setelah itu, Terdakwa dan saksi Pendi pergi pulang kembali ke Kab. Tana Tidung namun dalam perjalanan di berhentikan oleh petugas kepolisian di Jalan Poros RT 003 Desa Seladau Kec. Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung;
  • Bahwa sejak bulan April 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi AZIS sudah 3 (tiga) kali menjual ecer kembali narkotika jenis sabu dengan rincian: Pertama kali menjual 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual satuan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Kedua kali menjual 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual satuan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Ketiga kali menjual 7 (tujuh) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual satuan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA di Jl. Poros RT003, Desa Seladau, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara, setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan Saksi PENDI, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram,
  2. 1 (satu) buah kotak rokok merk Seven,
  3. 1 (satu) lembar baju kemeja warna biru orange,
  4. 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol : KT 4870 HU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 04575/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 530/PGD-KTT/11140.00/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Saiful Ali Mahulau telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:

Keterangan

Bruto (gram)

Pembungkus(gram)

Netto (gram)

3 (tiga) paket sabu + plastik

2,24 gram

0,35 gram

1,89 gram

Total

2,24 gram

0,35 gram

1,89 gram

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya