Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Tjs idham 1.Hermansyah
2.Idrus
3.Kaharuddin
4.Abdul Rahim
5.Puspa,SE, Alias Puspa Sari
6.Abdullatif, M.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1idham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OCHE WILLIAM KEINTJEM, S.H.,M.H.idham
2SALIM SAID, S.H.idham
3JUFLI, S.H.idham
4ARYONO PUTRA, S.H., M.H.idham
Tergugat
NoNama
1Hermansyah
2Idrus
3Kaharuddin
4Abdul Rahim
5Puspa,SE, Alias Puspa Sari
6Abdullatif, M.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISCO, S.H., M.H.,Hermansyah
2FRANSISCO, S.H., M.H.,Idrus
3FRANSISCO, S.H., M.H.,Kaharuddin
4FRANSISCO, S.H., M.H.,Abdul Rahim
5FRANSISCO, S.H., M.H.,Puspa,SE, Alias Puspa Sari
6FRANSISCO, S.H., M.H.,Abdullatif, M.
7HASBULLAH, S.H.Hermansyah
8HASBULLAH, S.H.Idrus
9HASBULLAH, S.H.Kaharuddin
10HASBULLAH, S.H.Abdul Rahim
11HASBULLAH, S.H.Puspa,SE, Alias Puspa Sari
12HASBULLAH, S.H.Abdullatif, M.
13SULAIMAN, S.H., M.H.Hermansyah
14SULAIMAN, S.H., M.H.Idrus
15SULAIMAN, S.H., M.H.Kaharuddin
16SULAIMAN, S.H., M.H.Abdul Rahim
17SULAIMAN, S.H., M.H.Puspa,SE, Alias Puspa Sari
18SULAIMAN, S.H., M.H.Abdullatif, M.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai tanah/ objek sengketa untuk menghentikan segala Aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa ;
  2. Menyatakan bahwa Putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampai diperoleh Putusan yang Tetap/Pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya  ;

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Pemilik yang SAH sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan untuk pelepasan tanah dan semua kepentingan tertanggal 24 Mei 2013 dengan Nomor Register : 41-011/KDS B/V/2013 yang diterbitkan oleh Kepala  Desa Sekatak Buji An.ABDURRAHMAN.H, yang terletak di Jl.Poros Trans Kaltim, RT.01 Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan ukuran  Lebar 30 M X Panjang 50 M seluas 1.500 Meter Persegi dengan Batas-batas sebagai berikut :

Dahulu :

  • Utara              : Berbatas dengan Jalan Menuju Keramat/H.Abas
  • Timur              : Berbatas dengan Jl.Poros Trans Kal-tim
  • Selatan          : Berbatas dengan Sdri Puspa Sari
  • Barat              : Berbatas dengan Hutan Negara

Sekarang ;

  • Utara              : Berbatas dengan Jalan Menuju Keramat
  • Timur              : Berbatas dengan Jl.Poros Trans Kal-tim
  • Selatan          : Berbatas dengan Sdri Puspa Sari/Idrus
  • Barat               : Berbatas dengan Hutan Negara/Bangunan Pagar Seng Alat Tromol/Molding/Amiruddin

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan Sah dan berharga secara hukum  :
  • Surat Keterangan untuk pelepasan tanah dan semua kepentingan tertanggal 24 Mei 2013 dengan Nomor Register : 41-011/KDS B/V/2013 yang diterbitkan oleh Kepala  Desa Sekatak Buji An.ABDURRAHMAN.H
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan tempat tinggal dan tempat usaha yaitu :
  • Tergugat I berupa bangunan beton tempat tinggal yang sebagian masuk didalam lahan milik penggugat dengan ukuran ± Lebar 16 Meter X Panjang 8 Meter Persegi dengan batas-batas : Utara : berbatas dengan Jl.Keramat, Timur : Berbatas dengan Kaharuddin, Selatan : Berbatas lahan Hermansyah/Pagar Seng Alat tromol/sawmill kayu, Barat : Berbatas dengan Hutan/Amiruddin/bangunan alat tromol ;
  • Tergugat II mendirikan bangunan beton tempat tinggal (Rumah) dan bangunan tempat usaha yang Sebagian masuk dalam lahan milik penggugat dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut  :
  • Bangunan beton Tempat Tinggal (Rumah) dengan ukuran ± Lebar 6 Meter X Panjang 15 Meter dengan batas-batas : Utara : Berbatas dengan Lahan/Rumah Hermansyah, Timur : Lahan Milik Idrus/Tempat Usaha, Selatan : bangunan rumah idrus/Lahan Sdr.Puspa, Barat : Bangunan Molding/Sawmil kayu  ;
  • Bangunan beton Tempat Usaha yang Sebagian masuk dalam lahan obyek sengketa milik penggugat dengan ukuran ± lebar 6 Meter X Panjang 14,5 Meter dengan batas-batas : Utara : Lahan Milik Kaharuddin, Timur : Jl.Poros Trans Kaltim, Barat : Lahan Idrus/rumah tinggal idrus, Selatan : lahan Puspa sari ;
  • Tergugat III Berupa Bangunan kecil dinding seng (garasi motor/mobil) dengan ukuran ± Lebar 4 Meter X Panjang 6 Meter dengan batas-batas : Utara : Jl.Menuju Keramat/Jl.Keramat, Timur : Jl.Poros Trans Kaltim, Selatan : lahan Idrus/Bangunan Tempat usaha Idrus, Barat : Lahan Hermansyah/Rumah Hermanysah ; 
  1. Menghukum  Para Tergugat atau pun siapa saja yang menguasai Objek Sengketa ataupun yang mendapatkan Hak dari padanya untuk Segera mengosongkan/membongkar bangunan/rumah tempat tinggal/tempat usaha dan menyerahkan lokasi lahan/tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat tanpa syarat bila perlu menggunakan bantuan aparat negara (Kepolisian) ;
  2. Menghukum  Para Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas diatas Lahan/Tanah milik Penggugat  tersebut hingga ada Putusan Berkekuatan hukum Tetap ;
  3. Menghukum Tergugat IV, V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
  4. Menghukum Para  Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat puluh juta Rupiah) ;
  5. Menghukum Para  Tergugat untuk membayar kerugian moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya putusan ini ;
  7. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang diletak oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga ;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau Kasasi terhadap putusan ini ;
  9. Menghukum Para  Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak