Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa RUDI Bin SUAIB (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Agus Salim, Gang Sempadan RT 015, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar jam 11.00 WITA terdakwa RUDI Bin SUAIB (Alm) didatangi oleh Sdr. IWAN (DPO) di rumah milik terdakwa yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Gang Sempadan RT 015, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Kemudian Sdr. IWAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu milik Sdr. IWAN (DPO) sebanyak kurang lebih 1 (satu) ball yang dibungkus dalam 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam, lalu Sdr. IWAN (DPO) menyampaikan kepada terdakwa untuk menyetorkan uang kepada Sdr. IWAN (DPO) sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual dan sisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut dapat diambil oleh terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 11.15 WITA di sebuah jembatan besi tempat pengisian bahan bakar speedboat yang berada di Tarakan terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD YUSUF Bin ABDUL HAMID yang merupakan ABK speedboat dimana biasanya para penumpang speedboat menitipkan barang bawaannya, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Bin ABDUL HAMID bahwa terdakwa akan menitipkan barang milik terdakwa kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Bin ABDUL HAMID dimana barang tersebut berisi narkotika jenis sabu namun saksi MUHAMMAD YUSUF Bin ABDUL HAMID tidak mengetahuinya. Sekitar jam 14.30 WITA terdakwa menuju ke Pelabuhan Speedboat yang berada di Tarakan dan sampai di Pelabuhan Speedboat yang berada di Jalan Azizu Rahman RT 01 RW 01, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan sekitar jam 17.30 WITA. Setelah sampai di Jalan Azizu Rahman RT 01 RW 01, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan saksi MUHAMMAD YUSUF Bin ABDUL HAMID memberikan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dimana barang tersebut merupakan barang yang dititipkan oleh terdakwa kepada saksi MUHAMMAD YUSUF Bin ABDUL HAMID. Kemudian pada saat akan keluar dari speedboat terdakwa melihat Petugas Kepolisian, lalu terdakwa berinisiatif menyembunyikan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu tersebut di bawah kemudi stir motoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 10191/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 28779/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanjung Selor Nomor: 098/IL/11075/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang ditandatangani oleh SAHI ALAM selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Tanjung Selor, menerangkan telah melakukan penimbangan narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
NO
|
NAMA BARANG
|
BERAT
KOTOR
|
BERAT
PEMBUNGKUS
|
BERAT
BERSIH
|
1.
|
2 (dua) paket sabu + plastik
|
110,96 gram
|
13,81 gram
|
97,15 gram
|
|
TOTAL
|
110,96 gram
|
13,81 gram
|
97,15 gram
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa RUDI Bin SUAIB (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Azizu Rahman RT 01 RW 01, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 17.30 WITA saksi JAMAL A.Md Bin LAMPE dan saksi ANDI MUHAMMAD RIZKI FARDIAN Bin GURDI ANDI SAMONTENG yang merupakan Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang penumpang speedboat dari Tarakan menuju Desa Mangkupadi yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Kemudian saksi JAMAL A.Md Bin LAMPE dan saksi ANDI MUHAMMAD RIZKI FARDIAN Bin GURDI ANDI SAMONTENG melakukan penyelidikan di Pelabuhan Speedboat yang berada di Jalan Azizu Rahman RT 01 RW 01, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Setelah semua penumpang speedboat tersebut keluar, ada seorang penumpang yang terlihat gelisah dan mencurigakan, dimana penumpang tersebut adalah terdakwa RUDI Bin SUAIB (Alm). Setelah Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu pada terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap speedboat yang ditumpangi terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tana Kuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 10191/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 28779/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanjung Selor Nomor: 098/IL/11075/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang ditandatangani oleh SAHI ALAM selaku penaksir PT. Pegadaian Cabang Tanjung Selor, menerangkan telah melakukan penimbangan narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
NO
|
NAMA BARANG
|
BERAT
KOTOR
|
BERAT
PEMBUNGKUS
|
BERAT
BERSIH
|
1.
|
2 (dua) paket sabu + plastik
|
110,96 gram
|
13,81 gram
|
97,15 gram
|
|
TOTAL
|
110,96 gram
|
13,81 gram
|
97,15 gram
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |