Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Tjs Rina Yusuf Nur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rina Yusuf Nur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon agar Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tanjung Selor untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon,
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menetapkan nama pemohon, dalam kutipan kartu Keluarga no : 118.45-477/01/HUK/1998 dan Kartu tanda penduduk no; 6404031704070014 atas nama Rina Yusuf Nur yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dari semula nama pemohon Katharina Wedhe dirubah menjadi nama Rina Yusuf Nur
  3. Bahwa untuk melakukan penetapan nama pemohon tersebut haruslah ada penetapan dari Pengadilan Negri setempat;
  4. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau apabila Bapa/Hakim Pengadilan Negri Tanjung Selor berpendapat lain Para Pemohon mohon penetapan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak