Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Tjs ALWAN JONI ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALWAN JONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar RP.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 1,5% /bulan dikali Utang Pokok = Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak