Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tjs Nur MUhammad Ngateman Adji Ismanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur MUhammad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ngateman Adji Ismanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Utang beserta Bunganya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon/Tergugat

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak