Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tjs Imam Sholeh Suyitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Sholeh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAYA WARDHANA, S.H., M.Kn.Imam Sholeh
Tergugat
NoNama
1Suyitno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah INGKAR JANJI/WANPRESTASI kapada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta tambahan keikhlasan kepada  Penggugat sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Rupiah)  secara Tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

          Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor C.q Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya, sekian diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak