Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa YULIANUS KRISTISANI LAGA LAZAR Ad ANTONIUS LAZAR pada hari senin tanggal 01 januari 2024, sekitar pukul 00.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl.Bougenfil 1 KM 2 Kec.Tanjung Selor Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas dengan Korban meninggal Dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa bersama kerabat-kerabatnya membakar ikan sambil konusmsi minuman keras jenis anggur merah dan Tuak untuk menyambut tahun baru, selanjutnya tepat pukul 00.30 WITA, terdakwa bersama anak saksi GABRIEL RAVAEL SEMUKI Anak dari LEURENSIUS ATA pergi keluar menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nomor Polisi KU 2251 AK untuk melihat konfoi kendaraan menyambut tahun baru di persimpangan Jl.Bogenfil dimana terdakwa yang mengendarai sementara anak saksi GABRIEL RAVAEL SEMUKI Anak dari LEURENSIUS ATA dibonceng;
- Bahwa saat dalam perjalanan menuju persimpangan jl.Bougenfil, terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, dan saat melintas di depan rumah saksi MARIA NURAIDA IDA, anak korban ANFRIDUS sedang berjalan di bahu jalan dari arah berlawan dengan terdakwa, selanjutnya anak korban ANFRIDUS menyebrang jalan namun terdakwa tanpa membunyikan klakson dan hanya menghidupkan lampu jauh berusaha mendahului anak korban ANFRIDUS yang hendak menyebrang namun karena dalam pengaruh minuman keras, terdakwa tidak mampu mengontrol sepeda motor yang dikendarainya sehingga sepeda motor menabrak anak korban ANFRIDUS dimana stang kiri sepeda motor terdakwa membentur pelipis wajah anak korban, hingga anak korban terpental sementara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh di badan jalan;
- Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa, anak korban ANFRIDUS , mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal Dunia sebagaimana Visum Et Repertum No: 04/RHS/RM-RSD/2024 tertanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Pringgo Ahmad EF Dokter pemeriksa Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H Soemarno Sosroatmodjo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
- Kepala ditemukan adanya luka robek dipelipis kanan, bengkak tampak pendarahan
- Leher tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian
- Bahu tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian
- Dada tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian
- Perut tidak ditemukan adanya kelainan yang berhubungan dengan kejadian
- pinggang ditemukan adanya luka lecet dibelakang bagian bawah
- anggota gerak ditemukan luka lecet di lengan kanan, luka lecet ditungkai bawah kaki kanan
KESIMPULAN:
telah dilakukan pemeriksaan luar terhadpa seorang laki-laki bernama ANFRIDUS DIONIS REHE NUNANG, tanggal lahir 12 Januari 2011, pada pemeriksaan ditemukan adanya luka robek di pelipis kanan , bengkak, tampak pendarahan, luka lecet di lengan kanan, luka lecet ditungkai bawah kaki kanan. Pasien tidak opname;
- bahwa anak korban akhirnya meninggal Dunia pada tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WITA sebagaimana surat keterangan Kematian dari Kepala Desa Jelarai Selor Nomor : 472.12/004/DS/1/2024 tanggal 04 Januari 2024
---------- perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---- |