Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar; |