Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tjs ANDRI FERLIAN SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tjs
Tanggal Surat Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI FERLIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang Pokok kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut Undang-undang sebesar 0,5%/bulan dikali Utang Pokok = Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai tergugat melunasi utang pokok nya kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan putusan, keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peradilan yang baik dan benar;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak